Suryadharma Ali Gugat KPK Rp 1 Triliun di Sidang Praperadilan
Suryadharma Ali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1 triliun karena telah menetapkannya sebagia tersangka.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suryadharma Ali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1 triliun karena telah menetapkannya sebagia tersangka dugaan korupsi dana haji. Hal itu tertuang dalam gugatan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
"Memohon hakim menghukum termohon (KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan tersangka yang menyebabkan kerugian," kata kuasa hukum SDA, Humphrey R Djemat saat membacakan tuntutan gugatan di persidangan.
Kuasa hukum SDA lainnya, Johnson Panjaitan menjelaskan alasan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena status tersangka kliennya berdampak kepada keluarga dan Kementerian Agama yang pernah dipimpinnya tersebut.
Dia beranggapan, KPK melayangkan penetapan tersangka ketika SDA sedang berprestasi, baik saat menjabat Menteri Agama maupun dalam segi penyelenggaraan haji.
Buktinya sejumlah penghargaan yang diberikan dunia internasional dan juga laporan Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat kepuasan penyelenggaraan haji sangat tinggi di bawah kepemimpinan SDA di Kementerian Agam.
"Tolong dipahami, kenapa Rp 1 triliun? Karena ini menyangkut harga diri dalam hubungan antara umat dengan tuhan. Ini bukan sekedar proyek duniawi begitu," ungkap Johnson di persidangan.
Menurutnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SDA sangat cepat dan tidaklah sah. Alasannya, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan sesorang menjadi tersangka begitu saja.
"Karena itu kami meminta ganti rugi kerugian sebanyak 1 triliun," ujarnya sambil berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya permohonan gugatan SDA sehingga membuat KPK lebih baik dan profesional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.