Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Gugat KPK Rp 1 Triliun di Sidang Praperadilan

Suryadharma Ali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1 triliun karena telah menetapkannya sebagia tersangka.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in Suryadharma Ali Gugat KPK Rp 1 Triliun di Sidang Praperadilan
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menunggu kedatangan Ketua Umum PPP yang baru terpilih, Djan Faridz, di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suryadharma Ali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1 triliun karena telah menetapkannya sebagia tersangka dugaan korupsi dana haji. Hal itu tertuang dalam gugatan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Memohon hakim menghukum termohon (KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan tersangka yang menyebabkan kerugian," kata kuasa hukum SDA, Humphrey R Djemat saat membacakan tuntutan gugatan di persidangan.

Kuasa hukum SDA lainnya, Johnson Panjaitan menjelaskan alasan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena status tersangka kliennya berdampak kepada keluarga dan Kementerian Agama yang pernah dipimpinnya tersebut.

Dia beranggapan, KPK melayangkan penetapan tersangka ketika SDA sedang berprestasi, baik saat menjabat Menteri Agama maupun dalam segi penyelenggaraan haji.

Buktinya sejumlah penghargaan yang diberikan dunia internasional dan juga laporan Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat kepuasan penyelenggaraan haji sangat tinggi di bawah kepemimpinan SDA di Kementerian Agam.

"Tolong dipahami, kenapa Rp 1 triliun? Karena ini menyangkut harga diri dalam hubungan antara umat dengan tuhan. Ini bukan sekedar proyek duniawi begitu," ungkap Johnson di persidangan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SDA sangat cepat dan tidaklah sah. Alasannya, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan sesorang menjadi tersangka begitu saja.

"Karena itu kami meminta ganti rugi kerugian sebanyak 1 triliun," ujarnya sambil berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya permohonan gugatan SDA sehingga membuat KPK lebih baik dan profesional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas