Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Tak Hadiri Praperadilan Strategi Kuasa Hukumnya

Suryadharma Ali tak hadir dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kepadanya.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in Suryadharma Tak Hadiri Praperadilan Strategi Kuasa Hukumnya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suryadharma Ali tak hadir dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Saya bilang ke beliau jangan (hadir)," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Gani. Sidang praperadilan Suryadharma yang disangka korupsi dana haji oleh KPK berlangsung pukul 10.00 WIB.

Humphrey beralasan tidak hadirnya Suryadharma juga agar membuat sidang praperadilan dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lagi pula, Suryadharma sebagai pemohon tak wajib hadir di persidangan.

"Kami mau profesional. Tapi kalau saya suruh dia pasti datang," terang Humphrey sambil berharap pihak KPK bisa langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Suryadharma disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas