Suryadharma Tak Hadiri Praperadilan Strategi Kuasa Hukumnya
Suryadharma Ali tak hadir dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kepadanya.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suryadharma Ali tak hadir dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
"Saya bilang ke beliau jangan (hadir)," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Gani. Sidang praperadilan Suryadharma yang disangka korupsi dana haji oleh KPK berlangsung pukul 10.00 WIB.
Humphrey beralasan tidak hadirnya Suryadharma juga agar membuat sidang praperadilan dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lagi pula, Suryadharma sebagai pemohon tak wajib hadir di persidangan.
"Kami mau profesional. Tapi kalau saya suruh dia pasti datang," terang Humphrey sambil berharap pihak KPK bisa langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Suryadharma disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.