KPK Tahan Anak Buah Wawan Terkait Kasus Alkes di Tangerang Selatan
Anak buah Tubagus Chaeri Wardana itu selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Operasional dan Pemasaran PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan APBDP tahun anggaran 2012.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP (Dadang Prijatna) sebagai pegawai PT Bali Pacifik Pragama," ujar Kepala Bagia Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Anak buah Tubagus Chaeri Wardana itu selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
"Selanjutnya penyidikan akan dilanjutkan, penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyidikan termasuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan," lanjut Priharsa.
Sementara itu Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Airin adalah istri dari Wawan.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru kasus tersebut, Priharsa mengatakan itu bergantung kepada penyidik.
"Sampai sejauh ini penyidk masih fokus tiga tersangka. Kalau kemungkinan penetapan tersangka baru sangat tergantung pada ada tidaknya bukti-bukti yang ditemukan penyidik," kata Priharsa ketika disinggung soal nasib Airin.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Dadang Prijatna terungkap dari PT Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 adalah pengembangan yang dilakukan KPK pascapenggeledahan dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.
PT Bali Pacific Pragama adalah kepunyaan Wawan yang tidak lain adalah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Jadi dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,5, miliar rupiah," tukas Priharsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.