Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Desa Minta Pimpinan Daerah Segera Tindak Lanjuti Hasil Rakornas

Rakornas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menghasilkan beberapa hal yang strategis

Penulis: Sugiyarto
zoom-in Menteri Desa Minta Pimpinan Daerah Segera Tindak Lanjuti Hasil Rakornas
Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengaku terpukau dengan Jeruk hasil pertanian warga desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menghasilkan beberapa hal yang strategis untuk mengimplementasikan UU Desa tahun
2014.

Menteri Desa, Marwan Jafar dalam sambutan penutupannya mengingatkan kepada perwakilan daerah seluruh Indonesia untuk melihat urusan desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai satu sistem.

"Bukan saja pada organisasi pelaksanaannya, tetapi juga pada substansi penanganan ketiga aspek yang sama tersebut," ujar Menteri Marwan, dalam sambutannya, di Hotel Bidakara, Rabu (1/4).

Sebagai ilustrasi, Menteri Marwan mencontohkan pembangunan daerah tertinggal harus memiliki fokus dan lokus kegiatan yang bercirikan pedesaan, dan kegiatan transmigrasi juga digunakan sebagai skenario pengembangan wilayah, yang memiliki basis pembangunan di kawasan-kawasan perdesaan.

"Secara organisasi silahkan disepakati bagaimana mekanisme terbaik untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan ketiga urusan tersebut baik ditingkat pusat ataupun didaerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.

Menteri Marwan menyadari waktu dua hari tidaklah cukup untuk membahas ketiga urusan tersebut.

"Namun saya optimis dengan semangat kita semua, berbagai permasalahan dan keterbatasan ini dapat dihadapi dan selesaikan dengan baik," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Diakhir sambutannya, Menteri Marwan berharap beberapa materi yang diperoleh selama dua hari, baik peraturan, kebijakan, juklak/juknis, anggaran/kegiatan baik dekonsentrasi maupun tugas pembantuan ditindaklanjuti di daerah.

"Agar segera bekerja dengan cepat sehingga program/kegiatan bis cepat dirasakan oleh masyarakat. Jika diperlukan regulasi di tingkat daerah, seperti Perda, Pergub, dan Perbup," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas