Rekening Alex Usman Dibekukan
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan uninterruptible power supply (UPS)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membekukan rekening Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan uninterruptible power supply (UPS).
"Rekening keduanya sudah dibekukan. Untuk nilai di dalamnya, bukan konsumsi publik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (1/4/2015) siang.
Rikwanto menjelaskan, rekening kedua pejabat Pemprov DKI itu dibekukan lantaran penyidik melihat ada aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke rekening mereka.
Rikwanto menambahkan, keduanya berperan memasukkan program pengadaan UPS ke APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada September 2014.
Dalam aksinya, keduanya dibantu oknum DPRD DKI serta pihak swasta.
"Kan dananya itu sudah cair. Penyidik saat ini mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke mana saja, ke legislatif dan distributornya," ujar Rikwanto.
Rikwanto memastikan penyidik jeli dan teliti untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Rikwanto memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS berasal dari tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan swasta.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)