Tiga Tersangka Korupsi Saringan Sampah Batal Diperiksa
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada ketiganya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (1/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada dugaan tindak pidana korupsi Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan atau Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013.
Seperti diketahui, atas kasus itu penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni :
1. RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta).
2. NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari.
3. EB – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Periode 2010 – 2013).
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan hari ini penyidik menjawalkan pemeriksaa tiga tersangka namun mereka tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Toni.
Toni menambahkan alasan ketiganya tidak hadir yakni karena sakit.
Dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada ketiganya.