Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Kasus Korupsi Simulator SIM, KPK Periksa Dirut BNI Syariah

Dinno akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. KPK pun hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano.

Dinno akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain Dinno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Bank BNI/relationship manager SKM Jakarta Gunung Sahari Andip Mupti, karyawan PT Bank BNI Y Iwan Kurniawan, mantan Direktur Business Banking Bank BNI Krishna Suparto, dan Pemimpin KCP BNI Lippo Cikarang Elly Sukanti.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas