Soal Pilkada, PPP Kubu Djan Faridz Kesal Jawaban KPU
Epyardi mengatakan jika situasi normal bisa saja mengikuti keputusan Menkumham.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Epyardi Asda sempat kesal dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu terjadi saat Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"KPU kok ditanya kubu siapa yang boleh ikut pilkada jawabannya ikut Kumham-Kumham terus? Memang negara ini punya Kumham?" kata Epyardi.
Epyardi mengatakan jika situasi normal bisa saja mengikuti keputusan Menkumham.
Tetapi, ia menuturkan situasi saat ini berbeda karena adanya konflik di tubuh partai berlambang Ka'bah itu.
Diketahui SK Menkumham mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. Sementara PTUN memenangkan kubu Djan Faridz.
"KPU harus ambil sikap karena ini menimbulkan kebimbangan," imbuhnya.
Sedangkan Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan jawaban atas pertanyaan Epyardi. Ia mengaku belum mengetahui keputusan Kemenkumham terkait dengan kepengurusan partai yang berhak mengikuti Pilkada.
"Nanti kami tanyakan siapa yang boleh ikut pilkada, jangan-jangan entar yang keluar izinnya adalah ketum PPP Djan Faridz? Kami engga ingin dibawa-dibawa konflik kepentingan ini," tuturnya.
Epyardi kemudian memberikan balasan jawaban kembali. Ia meminta KPU memberikan kepastian pengurus partai yang berhak mengikuti Pilkada.
"Kalau bapak mendengarkan kumham berarti bapak anak buahnya Kumham, kan KPU harusnya independen. Saya maunya kepastian hukum, harus jelas kepastian hukumnya," kata Anggota Komisi II DPR itu.