Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis atas Dua Guru JIS Diapresiasi KPAI

Kami dari KPAI mengapresiasi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri

Editor: Sanusi
zoom-in Vonis atas Dua Guru JIS Diapresiasi KPAI
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Jakarta International School 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Keduanya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.

"Kami dari KPAI mengapresiasi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri. Mereka sudah melakukan sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," kata Erlinda saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai profesional. Buktinya, tidak ada campur tangan pihak luar dalam putusan dan membuat putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan tanpa campur tangan mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti keseriusan penegekan hukum di Indonesia," kata Erlinda.

Berangkat dari putusan tersebut, Erlinda mengatakan, kedua guru JIS, harus menaati apa yang sudah diputuskan. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.

"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," kata Erlinda.

BERITA REKOMENDASI

Putusan tersebut juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut, kata Erlinda, membuktikan ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua guru JIS tersebut terhadap anak-anak muridnya.

"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang di lingkungan oleh pihak pendidikan dan nonpendidikan. Misal vonis pada petugas kebersihan divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru tersebut divonis 10 tahun," kata Erlinda.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas