Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dewan Pers Imbau Pemerintah Jangan Asal Blokir Situs

Nantinya, ada tim panel khusus untuk menyaring dan memberi rekomendasi soal pemblokiran konten

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewan Pers Imbau Pemerintah Jangan Asal Blokir Situs
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers meminta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam upaya pemblokiran konten negatif di dunia maya. Ini dilakukan agar upaya yang dilakukan tersebut sesuai aturan dan tidak merugikan pers.

Nantinya, ada tim panel khusus untuk menyaring dan memberi rekomendasi soal pemblokiran konten. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sertakan unsur dewan pers di tim panel. Jadi dewan pers bisa memberikan saran. Pemerintah mempunyai kewenangan memblokir. Khusus pers tidak boleh ada pemblokiran. Kami mengingatkan ada produk-produk jurnalistik yang tidak boleh diblokir,” ujar Yosep Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers, dalam diskusi bertema Kontroversi Penutupan Situs Radikal Sensor Internet, Politik atau Perlindungan Publik di Kantor AJI, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Dalam memblokir situs, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan ini mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Yosep Adi, peraturan tersebut mempunyai kelemahan. Salah satunya, di peraturan menteri tersebut aturan dapat ditegakkan kepada semua situs termasuk media massa yang memuat produk-produk jurnalistik.

Ke depan, dia berharap ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur penutupan akses situs internet bermuatan negatif. “Payung hukum itu berupa Undang-Undang, bukan peraturan menteri. Peraturan Menteri ini seperti meniadakan Undang-Undang.. Peraturan menteri ini semua bisa kena,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs. Pemerintah menggolongkannya sebagai konten negatif yang dapat membahayakan masyarakat dan keamanan nasional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas