Pengacara: KPK Tersangkakan SDA Tanpa Perhitungan Kerugiaan Negara dari BPKP
Humphrey menjelaskan kekecewaannya terhadap KPK yang menetapkan SDA tanpa dua alat bukti yang sah
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Humphey Djemat menilai dari awal terlihat ketidakprofesionalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan SDA sebagai tersangka. Hal itu terlihat dari waktu yang sangat lama mulai dari proses penyelidikan yakni September 2013 hingga Mei 2014.
"Bayangkan 8 bulan. Dari situ sudah terlihat ada kesulitan KPK pengumpulan bukti awal sehingga prosesnya harus selama itu," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2015).
Humphrey menjelaskan kekecewaannya terhadap KPK yang menetapkan SDA tanpa dua alat bukti yang sah yang sebagaimana diatur dalam UU.
"Dalam tanggapannya KPK mengatakan bahwa dua alat bukti yang mereka jadikan dasar adalah dokumen yang berkisar 400-an dan saksi 34 orang, namun kita dengarkan saksi Penyelidik sekaligus Penyidik KPK (Edy Wahyu Susilo) mengatakan bahwa tidak ada itu pemanggilan dan pemeriksaan saksi, yang ada adalah pemanggilan dan pemeriksaan terperiksa yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK)," tuturnya.
"Ditambah lagi tidak ada kehitungan kerugian Negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) hingga saat sidang praperadilan berlangsung. Jadi dasar KPK untuk menjadikan SDA tersangka ini apa? Dasarnya tidak ada," tambahnya.
Masih kata Humphrey dengan demikian penetapan tersangka SDA karena tidak ada dasarnya maka harus dicabut dan kasusnya harus dihentikan. Bayangkan saja hampir satu tahun SDA dirugikan dengan status tersangkanya yang mengatung-ngantung dan dasar bukti yang tidak ada dan reputasi juga nama baiknya tercemar, belum lagi kerugian akibat rekening SDA dan keluarganya yang di blokir oleh KPK.
"Sehingga menyebabkan secara ekonomi keluarga mereka mengalami kesulitan," jelas Humphrey.
Humphrey mengatakan, KPK harus lebih berhati-hati dan jangan seenak saja menetapkan orang sebagai tersangka, dan KPK ini bukan malaikat, ada juga kesalahannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.