Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi 'Dibully' Netizen karena Tak Teliti Tandatangani Perpres

Presiden RI Joko Widodo menjadi korban perundungan di dunia maya, Minggu (5/4/2015).

zoom-in Presiden Jokowi 'Dibully' Netizen karena Tak Teliti Tandatangani Perpres
Istimewa
Ibu Iriana dan Jokowi di Shinkansen, Rabu (25/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menjadi korban perundungan di dunia maya, Minggu (5/4/2015).

Perundungan tersebut, dilakukan netizen seusai Presiden RI yang biasa disebut Jokowi tersebut mengaku keliru menandatangani peraturan presiden (perpres) yang menaikkan nilai uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara.

Jokowi mengakui, ia tidak terlebih dulu membaca secara teliti rancangan perpres yang kontroversial dan dianggap banyak kalangan sebagai pemborosan uang negara tersebut.

Kritik terhadap Jokowi itu seperti yang dilontarkan akun bernama Mas Widodo, di kolom komentar unggahan berita Jokowi Akui Keliru Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat Negara di laman komunitas Facebook Tribunnews.com.

"Waduh pak itu kesalahan fatal loh. Saya aja yg hanya karyawan biasa dikantor kalau mau tanda tangan berkas apapun itu harus saya baca dan pastikan dulu kebenarannya...koq bapak sebagai presiden bisa asal tanda tangan aja ? Takutnya nanti ada berkas pembatalan hukuman mati bapak tanda tangan juga karna tidak dibaca," tulisnya.

Akun Febuanna Gnar, meminta Presiden Jokowi kembali lebih teliti sebelum meneken surat-surat resmi kenegaraan.

BERITA TERKAIT

"Ya harus teliti doong..namanya juga Presiden,apapun beban tugasnya Adalah resikonya ..jangan main tanda tangan aja tanpa tahu isinya..dasar planga plongo ,gak Mau di salahin lageeeeeeee..# tepok jidat."

Begitu pula akun Edo Sunaryo Pratama. Ia khawatir, jika tak teliti, suatu saat Jokowi bakal meneken surat yang berisi persetujuan terhadap tindak kejahatan.

"Seandainya itu izin untuk melakukan kejahatan, 'Masa ga di periksa?' Seandainya itu surat 'maaf', Teroris?? Masa ga di periksa?? "

Sementara akun Putra Kurniawan menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi yang tak teliti sehingga menyetujui kebijakan yang hanya menguntungkan pejabat negara.

"Saya sebagai Rakyat Indonesia, Menyatakan #Kecewa #Sangat ats Pemerintahan Anda Pak Jokowi Terhormat."

Sebelumnya diberitakan, meski menandatangani peraturan presiden yang menambah jumlah uang muka bagi pembelian mobil itu, Jokowi menyatakan memang tidak mencermati satu per satu dokumen yang akan ditandatanganinya.

Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan yang seharusnya bisa menyeleksi dampak kebijakan itu bagi masyarakat. Oleh karena itu, Jokowi pun akan kembali mengkaji perpres itu.

"Coba saya lihat lagi. Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangani. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu?" kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta.

Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan.

Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.

Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta namun akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas