Apa Kata Panglima Moeldoko soal Mantan Tentara yang Jadi Teroris?
Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) pada 1982, yang kemudian berubah menjadi Kopassus.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepak terjang Daeng Koro, salah satu ahli strategi dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) menarik dilihat lantaran latar belakangnya yang ternyata mantan anggota tim elite TNI, Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) pada 1982, yang kemudian berubah menjadi Kopassus.
Apa respon Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan kiprah Daeng Koro yang justru menjadi teroris itu?
Moeldoko mengakui, sebagai seorang mantan tentara, Daeng Koro dipastikan memiliki keahlian tertentu. Hal ini pun menjadi lebih berbahaya karena keahlian Daeng Koro justru digunakan untuk melawan negara.
"Ya punya keahlian kalau mantan tentara memang," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2015).
Jenderal bintang empat ini mengatakan, meski doktrin yang ditanam saat menjalani pendidikan sebagai tentara sangat kuat, tetapi memang ada saja tentara yang ternyata memiliki pemikiran lain. Sebuah tes kejiwaan sekali pun, sebut Moeldoko, tidak bisa menentukan seorang tentara ini baik atau buruk.
"Psikotes kita kan enggak bisa melihat bahwa mereka itu dulunya manusia ini, mantan bajingan atau sikap bajingannya memang ada kan," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membenarkan bahwa Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio, dulunya seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1992. Namun, saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando.
Selanjutnya, pria yang diduga pimpinan jaringan teroris Santoso itu ditampung di Denma Cijantung selama empat tahun. Selama di Denma, Daeng Koro mengikuti training center voli. Pada tahun 1985, Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim Voli.
Pada tahun 1988, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat, yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dan kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama tujuh bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat terakhir kopral dua (kopda).
Kepala Biro Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menerangkan, Daeng Koro adalah ahli strategi kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Kelompok ini adalah saudara Mujahidin Indonesia Barat (MIB) yang diketuai Abubakar Ba'asyir.
Pria yang memiliki keahlian senjata api tersebut juga memiliki keahlian berperang di hutan serta keahlian pembuatan bahan peledak. Dia juga diketahui sebagai penyedia senjata api untuk kelompok radikal yang ingin melancarkan teror.
Daeng Koro kemudian ditembak mati anggota gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.(Sabrina Asril)