Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Bhatoegana Tak Banyak Bicara agar Behelnya Tidak Jatuh

Peristiwa tersebut mengemuka usai majelis hakim mengabulkan permintaan untuk menunda sidang Sutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Minta Bhatoegana Tak Banyak Bicara agar Behelnya Tidak Jatuh
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sutan Bhatoegana sempat disindir majelis hakim karena banyak memohon kepada majelis. Peristiwa tersebut mengemuka usai majelis hakim mengabulkan permintaan untuk menunda sidang Sutan hari ini, Senin (6/4/2015).

"Ibu ketua majelis yang mulia, di luar konteks saya ini saya memohon diizinkan berobat. Saya pakai behel sudah satu setengah tahun. Biasanya sebulan sekali diperiksa. Nah, di KPK susah sekali. Supaya saya tidak meninggal di tempat ini agar mengizinkan saya untuk berobat," kata Sutan di ruang sidang.

Namun belum dijawab Majelis Hakim Arta Theresia, mantan Anggota DPR itu kembali mengajukan permohonan.

"Satu lagi tentang ada keloid sebulan sekali saya harus disuntik. Bagusnya di persidangan mungkin majelis lebih wish agar lancar," kata Sutan.

Merespon itu Hakim Artha memerintahkan Sutan untuk menuliskan permohonannya di surat permohonan. Kemudian menyinggung sikap politikus Partai Demokrat itu yang terkesan banyak bicara.

"Permohon saudara dicatat di BAP, nanti tolong permintaan anda kalau bisa tertulis. Satu lagi, dalam persidangan berikutnya saudara hemat berkomentar supaya nanti engga jatuh lagi itu behelnya," kata Hakim Artha.

Mendengar pernyataan Hakim Artha, pengunjung sidang pun langsung riuh ramai dengan tawaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas