Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Penyuap Fuad Amin 3 Tahun Penjara

Suap diberikan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Penyuap Fuad Amin 3 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015). Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan total suap yang diberikan mencapai Rp18,8 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- ‎Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.‎

Jaksa menilai Antonius terbukti bersalah, secara bersama-sama ‎Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008.

Suap diberikan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar mendapatkan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Titik Utami membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas