Jero Wacik Enggan Diperiksa KPK Sebelum Ada Putusan Praperadilan
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik enggan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
![Jero Wacik Enggan Diperiksa KPK Sebelum Ada Putusan Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jero-wacik-diperiksa-kpk_20150211_155638.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik enggan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ada putusan dari gugatan praperadilannya.
Pernyataan itu mengemuka dari Pengacara Jero Wacik melalui surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"JW (Jero Wacik,red) melalui kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan nunggu proses praperadilan selesai," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (6/4/2015).
Meski begitu, kata Priharsa, KPK tetap akan melalukan proses pidananya, dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Politikus Partai Demokrat tersebut.
"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik. Apalagi biro hukum (KPK) belum nerima disposisi dari pimpinan (KPK) mengenai praperadilan (Jero Wacik)," kata Priharsa.
Jero sendiri sedianya hari ini dipanggil sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.