Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Enggan Diperiksa KPK Sebelum Ada Putusan Praperadilan

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik enggan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Jero Wacik Enggan Diperiksa KPK Sebelum Ada Putusan Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik enggan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ada putusan dari gugatan praperadilannya.

Pernyataan itu mengemuka dari Pengacara Jero Wacik melalui surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"JW (Jero Wacik,red) melalui kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan nunggu proses praperadilan selesai," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (6/4/2015).

Meski begitu, kata Priharsa, KPK tetap akan melalukan proses pidananya, dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Politikus Partai Demokrat tersebut.

"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik. Apalagi biro hukum (KPK) belum nerima disposisi dari pimpinan (KPK) mengenai praperadilan (Jero Wacik)," kata Priharsa.

Jero sendiri sedianya hari ini dipanggil sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas