Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Ekspor Singkong Kering

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Ekspor Singkong Kering
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering (Cassava) tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan dua tersangka itu ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Dua tersangka yang ditahan Ismail Ibrahim selaku Dirut PT Bumi Cassava Utama dan tersangka Purnama Karna Utama selaku Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN)," tegas Tonny di Kejagung, Senin (6/4/2015).

Tonny melanjutkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas