Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Ekspor Singkong Kering
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering (Cassava) tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan dua tersangka itu ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Dua tersangka yang ditahan Ismail Ibrahim selaku Dirut PT Bumi Cassava Utama dan tersangka Purnama Karna Utama selaku Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN)," tegas Tonny di Kejagung, Senin (6/4/2015).
Tonny melanjutkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.