Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Beri Bukti untuk Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoeghana

Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana,

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK akan Beri Bukti untuk Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoeghana
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Sutan Bathoegana di KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana, Selasa (7/4/2015) besok.

Lembaga antirasuah ini melalui biro hukumnya juga akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jaksel bukti perlimpahan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).

Sebagaimana diketahui, hari ini Hakim PN Jaksel, Asiadi Sembiring melanjutkan sidang praperadilan Sutan Besok.

Agendanya, pengadilan memberi ruang termohon, yakni KPK, untuk menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan Sutan. "Kan tadi giliran pemohon. Besok baru termohon," kata Priharsa.

KPK menganggap lumrah dilanjutkannya sidang praperadilan yang diajukan Mantan anggota DPR itu.

BERITA TERKAIT

Namun pernah juga gugatan langsung ditolak hakim praperadilan karena berkas perkara telah masuk ke Pengadilan Tipikor.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praper lanjut sampe hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karna udah ada pelimpahan," kata Priharsa.

Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas