Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Tidak Hadir, Sidang Perdana Sutan Ditunda

Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dibacakan Sutan Bhatoegana saat persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Tidak Hadir, Sidang Perdana Sutan Ditunda
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM di DPR RI dengan tersangka Sutan Bhatoegana ditunda.

Penundaan ini merupakan permintaan tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang dipimpin Eggy Sudjana karena jadwal persidangan ini bentrok dengan sidang praperadilan yang digelar hari ini di PN Jaksel.

Tim kuasa hukum tidak dapat menghadiri sidang ini karena sedang mengurus sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana kepada KPK.

Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dibacakan Sutan Bhatoegana saat persidangan.

Hakim Artha Theresia yang memimpin sidang ini memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, Senin, (13/04/2015).

"Sidang akan ditunda untuk memberikan kesempatan pada tersangka untuk didampingi pengacara." ujar Artha Theresia.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika sidang selanjutnya tetap tidak dihadiri oleh tim kuasa hukum, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas