Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Istri Muda Fuad Amin Ditunda Satu Bulan

Sidang praperadilan Siti Tarwihah ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Praperadilan Istri Muda Fuad Amin Ditunda Satu Bulan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015). Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan total suap yang diberikan mencapai Rp18,8 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Siti Tarwihah ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penundaan dilakukan lantaran wanita yang disebut-sebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai istri muda Fuad Amin Imron tak hadir dalam persidangan hari ini, Senin (6/4/2015). Padahal Siti merupakan pihak pemohon.

"Siti Tarwiyah, pemohon nggak hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4).

Siti menggugat lembaga antirasuah itu karena tidak terima disebut sebagai insti muda Fuad Amin. Kini keberadaan Siti masih di Jawa Timur. Alhasil sidang pun ditunda hingga bulan depan.

"Jadi ditunda sebulan 4 Mei karna pemohon di Madura sehingga panggilannya akan disampaikan melalui PN Surabaya," kata Priharsa.

Fuad sendiri disangkakan KPK telah menerima sejumlah suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sejak 2009 hingga 2014. Suap tersebut diberikan agar PT MKS bisa memenangkan tender proyek penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas