Sidang Tipikor Sutan Bhatoegana Ditunda Hingga 13 April
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, yang sedianya digelar hari ini, Senin (6/4/2015). Sidang ditunda lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh Majelis Hakim. Namun karena terlihat tidak didampingi Penasihat Hukum, Hakim Artha kemudian menanyakannya kepada Sutan.
Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran pengacaranya dalam sidang di pengadilan hari ini lantaran disaat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.
"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda, kalau majelis hakim mengizinkan," kata Sutan.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga tanggal 13 April 2015.
"Setelah Majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.