Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tipikor Sutan Bhatoegana Ditunda Hingga 13 April

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Tipikor Sutan Bhatoegana Ditunda Hingga 13 April
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (20/1/2015). Sutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, yang sedianya digelar hari ini, Senin (6/4/2015). Sidang ditunda lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh Majelis Hakim. Namun karena terlihat tidak didampingi Penasihat Hukum, Hakim Artha kemudian menanyakannya kepada Sutan.

Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran pengacaranya dalam sidang di pengadilan hari ini lantaran disaat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda, kalau majelis hakim mengizinkan," kata Sutan.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga tanggal 13 April 2015.

"Setelah Majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha. (Edwin Firdaus)
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas