Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Berniat Gugat KPK karena Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

Sutan beralasan KPK memiliki upaya menggagalkan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan

Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Sutan Berniat Gugat KPK karena Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat yang juga eks Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana berencana akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sutan beralasan KPK memiliki upaya menggagalkan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan.

"Kami akan menuntut KPK karena berniat jahat dengan membuat skenario agar sidang tidak lancar," ujar Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana di saat sidang pembacaan berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(6/4/2015).

Menurut Eggi, KPK dianggap telah membuat skenario agar praperadilan gugur dengan tidak datang pada saat sidang perdana praperadilan pada 23 Maret 2015 lalu.

Eggi juga menuding tidak hadirnya KPK untuk mengulur-ngulur waktu sehingga pada saat sidang praperadilan digelar, berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dalam Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) permintaan praperadilan akan dibatalkan apabila berkas gugatan bagi seorang tersangka telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri.

Dengan kejadian tersebut, Eggi mengatakan akan menuntut KPK berdasarakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Karena berupa menghalangi penyidikan, penuntutan di sidang pengadilan, baik langsung ataupun tidak langsung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas