Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR: Alhamdulillah Presiden Jokowi Batalkan Uang DP Mobil Pejabat

Ketua MPR Zulkifli Hasan bersyukur akhirnya Presiden Jokowi akan mencabut Perpres yang mengatur penambahan DP pembelian kendaraan pejabat negara.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua MPR: Alhamdulillah Presiden Jokowi Batalkan Uang DP Mobil Pejabat
TRIBUN/DANY PERMANA
Zulkifli Hasan 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan bersyukur akhirnya Presiden Jokowi akan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penambahan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara.

Ia mengatakan sejak awal menginginkan Perpres tersebut dibatalkan karena bertolak-belakang dengan kondisi masyarakat saat ini. "Dari awal saya minta dibatalkan. Kalau sudah dibatalkan, syukur alhamdulillah‬," ujar Zulkifli.

Ia mengaku melihat sendiri saat ini masih banyak masyarakat di kampung-kampung yang kesusahan. Adalah tidak adil jika para pejabat negaranya justru mendapatkan tambahan uang muka untuk pembelian mobil pribadi. Apalagi, sumber anggaran tunjangan itu berasal dari APBN.

"Oleh karena itu, dalam situasi seperti itu tak adil kalau pemerintah naikkan DP (down payment/uang muka) mobil untuk pejabat," ujarnya.

Pada 20 Maret 2015, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam satu butir Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyetujui peningkatan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta atau meningkat hampir 100 persen.

Mereka yang akan kecipratan tambahan uang muka pembelian mobil ini adalah anggota 560 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 7 anggota Komisi Yudisial (KY) dan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Total ada Rp 158,8 miliar yang dikeluarkan dari APBN-Perubahan 2015 untuk fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi pejabat ini.

BERITA TERKAIT

Perpres tersebut diterbitkan karena adanya usulan dari Ketua DPR RI pada 5 Januari 2015 tentang perlunya kenaikan nilai fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan pejabat. Bahkan, dalam usulannya, Ketua DPR menginginkan kenaikan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 250 juta.

Namun, Jokowi sendiri mengakui 'kecolongan' karena menandatangani Perpres tersebut tanpa memperhatikan adanya pasal yang mengatur kenaikan tambahan uang muka mobil pejabat negara itu.

Senin (6/4/2015) kemarin, Presiden Jokowi melalui Mensesneg, Pratikno menyampaikan akan mencabut Perpres tersebut paling lambat 11 hari. Alasannya, karena memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan kontroversi akibat Perpres tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas