Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pasrahkan Pengusutan Kasus Komjen BG ke Bareskrim

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan itu sepenuhnya adalah wewenang Kejaksaan Agung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pasrahkan Pengusutan Kasus Komjen BG ke Bareskrim
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan itu sepenuhnya adalah wewenang Kejaksaan Agung.

"Kalau memang benar demikian, semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes," ujar Indriyanto ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Indriyanto mengatakan itu adalah wewenang Mabes Polri.

"Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tukas Indriyanto.

Sekedar informasi, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus itu pun kini ditangani Polri.

"Kamis pekan lalu berkasnya sampai ke kita (Bareskrim)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Berita Rekomendasi

Pelimpahan kasus tersebut merupakan buntut dari kekalahan KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah.

Akibatnya, KPK pun tidak berwenang lagi untuk menyidiknya dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Berhubung kasus tersebut sebelumnya pernah diperiksa Polri, Kejaksaan Agung memilih untuk melipahkannya ke Mabes Polri.

Saat ditetapkan sebagai tersangka olekh KPK, Budi Gunawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas