PDIP Salahkan Pembantu Jokowi Soal Perpres Uang Muka Mobil
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai Presiden Jokowi dapat menganulir Perpres yang telah dikeluarkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan uang muka kendaraan pejabat.
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai Presiden Jokowi dapat menganulir Perpres yang telah dikeluarkan.
"Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan maka surat ini akan diperbaiki. Saya kira berkaitan dengan hukum formil seperti itu sah-sah saja kalau kemudian Pak Jokowi mau merevisi kepres tentang tambahan DP mobil tunjangan pejabat," kata Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Basarah mengatakan tidak ada permasalahan bagi Jokowi untuk mencabut perpres tambahan uang muka mobil pejabat. Justru, kata Basarah, pembantu-pembantu Jokowi telah bertindak gegabah. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak hanya memikirkan persoalan uang muka kendaraan pejabat negara.
"Seharusnya pembantu-pembantu Pak Jokowi jeli, cermat dan tidak mencelakakan Pak Jokowi. Menurut hemat saya pembantu-pembantu Jokowi ini yang mendorong untuk mencelakakan Pak Jokowi," tuturnya.
Oleh karenanya, Basarah meminta Jokowi bertindak tegas terhadap pembantu-pembantunya yang tidak cermat dalam memberikan masukan kepada presiden. Basarah juga menegaskan Kongres PDIP di Bali akan membahas orang yang akan mencelakakan Jokowi.
"Iya, nanti dalam evaluasi mekanisme kordinasi dan kominikasi terhadap pemerintah dengan PDIP dan partai pengusung agar pemerintah berjalan efektif. Oleh karena itu di kongres akan kita evaluasi dan sempurnakan hubungan pemerintah dengan pengusung, agar tdak terjadi keslahpahaman hubungan dan pola kerjasama dengan pemerintah," ujarnya.