Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Salahkan Pembantu Jokowi Soal Perpres Uang Muka Mobil

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai Presiden Jokowi dapat menganulir Perpres yang telah dikeluarkan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Salahkan Pembantu Jokowi Soal Perpres Uang Muka Mobil
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Politikus PDI Perjuangan Ahmad Basarah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan‎ presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan uang muka kendaraan pejabat.

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai Presiden Jokowi dapat menganulir Perpres yang telah dikeluarkan.

"Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan maka surat ini akan diperbaiki. Saya kira berkaitan dengan hukum formil seperti itu sah-sah saja kalau kemudian Pak Jokowi mau merevisi kepres tentang tambahan DP mobil tunjangan pejabat," kata Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Basarah mengatakan tidak ada permasalahan bagi Jokowi untuk mencabut perpres tambahan uang muka mobil pejabat. Justru, kata Basarah, pembantu-pembantu Jokowi telah bertindak gegabah. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak hanya memikirkan persoalan uang muka kendaraan pejabat negara.

"Seharusnya pembantu-pembantu Pak Jokowi jeli, cermat dan tidak mencelakakan Pak Jokowi. Menurut hemat saya pembantu-pembantu Jokowi ini yang mendorong untuk mencelakakan Pak Jokowi," tuturnya.

Oleh karenanya, Basarah meminta Jokowi bertindak tegas terhadap pembantu-pembantunya yang tidak cermat dalam memberikan masukan kepada presiden. Basarah juga menegaskan Kongres PDIP di Bali akan membahas orang yang akan mencelakakan Jokowi.

"Iya, nanti dalam evaluasi mekanisme kordinasi dan kominikasi terhadap pemerintah dengan PDIP dan partai pengusung agar pemerintah berjalan efektif. Oleh karena itu di kongres akan kita evaluasi dan sempurnakan hubungan pemerintah dengan pengusung, agar tdak terjadi keslahpahaman hubungan dan pola kerjasama dengan pemerintah," ujarnya.‎

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas