Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerahan Berkas Komjen BG ke Polri, Konflik Kepentingan Semakin Besar

Kejaksaan lanjut Miko seharusnya menjelaskan sejauh apa pengusutan terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan

zoom-in Penyerahan Berkas Komjen BG ke Polri, Konflik Kepentingan Semakin Besar
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada pers di kediamannya kompleks Duren Sawit Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi siang tadi ditetapkan tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan diserahkan Kejaksaan ke Bareskrim Polri.

Dengan dilimpahkannya kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian, maka keberlanjutan pengusutan kasus tersebut semakin diragukan dan konflik kepentingan akan terbuka lebar apabila Kepolisian menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan mengingat yang bersangkutan adalah seorang perwira tinggi aktif Kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai Calon Kapolri.

"Dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus Komjen Pol Budi Gunawan selama dilakukan Kejaksaan, maka pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Selasa(7/4/2015).

Kejaksaan lanjut Miko seharusnya menjelaskan sejauh apa pengusutan terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan telah dilakukan dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada kepolisian.

Lebih jauh Miko menjelaskan pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Putusan praperadilan tersebut adalah dasar pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian.

Presiden Joko Widodo kata Miko juga sepatutnya tidak mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan lainnya.

"Pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan yang proses hukumnya masih berjalan untuk menduduki jabatan publik bertentangan dengan moralitas hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan.

Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas