Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Akan Gugurkan Praperadilan Sutan Jika Perkaranya Telah Disidang

Sidang yang dilakukan di Ruang Utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan eksepsi KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PN Jaksel Akan Gugurkan Praperadilan Sutan Jika Perkaranya Telah Disidang
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- ‎Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan praperadilan Sutan Bathoegana melawan KPK akan gugur apabila pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Made yakin Hakim Asyadi Sembiring yang menangani praperadilan Sutan akan menggugurkannya, agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Tidak mungkin (tidak menggugurkan). Ini harus gugur supaya tidak ada putusan yang timpang tindih, itu alasan hukumnya," kata Made di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).

Menurut Made praperadilan hanya proses administrasi pokok perkara. Sehingga apabila pokok perkara sudah lengkap dalam artian sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah tidak bisa dilakukan.

"Sudah tidak ada panggungnya lagi. Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya," tuturnya.

Sidang praperadilan Sutan sendiri saat berita ini diturunkan sedang berlangsung. Sidang yang dilakukan di Ruang Utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan eksepsi KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas