PN Jaksel Akan Gugurkan Praperadilan Sutan Jika Perkaranya Telah Disidang
Sidang yang dilakukan di Ruang Utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan eksepsi KPK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan praperadilan Sutan Bathoegana melawan KPK akan gugur apabila pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Made yakin Hakim Asyadi Sembiring yang menangani praperadilan Sutan akan menggugurkannya, agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Tidak mungkin (tidak menggugurkan). Ini harus gugur supaya tidak ada putusan yang timpang tindih, itu alasan hukumnya," kata Made di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Menurut Made praperadilan hanya proses administrasi pokok perkara. Sehingga apabila pokok perkara sudah lengkap dalam artian sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah tidak bisa dilakukan.
"Sudah tidak ada panggungnya lagi. Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya," tuturnya.
Sidang praperadilan Sutan sendiri saat berita ini diturunkan sedang berlangsung. Sidang yang dilakukan di Ruang Utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan eksepsi KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring