Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

Rencana pada pekan depan (13/4/2015)) sidang praperadilan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan digelar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah pada pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disibukkan dengan empat praperadilan, yakni Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Suroso, dan Udar Pristono, pekan depan akan bertambah satu sidang lagi.

Rencana pada pekan depan (13/4/2015)) sidang praperadilan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan digelar di PN Jaksel.

Seperti yang diutarakan Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. Menurutnya praperadilan akan segera digelar setelah mantan politisi Demokrat tersebut mengajukan gugatan pada 30 Maret lalu.

"Setelah pengajuan pada Maret, praperadilan akan digelar pekan depan," ujar Made di kantornya, Selasa, (7/4/2015).

Lanjutnya, sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Hamonongan Purba. Sama seperti praperadilan SDA, Suroso dan Sutan yang digelar hari ini, Jero Wacik mengajukan gugatan atas penetapan tersangka ‎ yang dilakukan oleh KPK.

"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," ujar Kuasa Hukum Jero, Sugiyono.

Senin kemarin, Jero menolak hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar yang terjadi pada periode 2008-2011. Ketidakhadiran Jero lantaran penetapan tersangka sedang digugat dalam praperadilan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas