Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Sutan Esok Beragenda Pembuktian dan Saksi

Sidang praperadilan Sutan Bathoegana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015) ditunda

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Sutan Esok Beragenda Pembuktian dan Saksi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Sutan Bathoegana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015) ditunda hingga esok.

Hakim Asyadi Sembiring yang memimpin sidang menunda praperadilan hingga esok, Rabu (8/4/2015) dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Sutan.

"Sidang ditunda besok dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saya harap hadir tepat waktu," ujar Asyadi sambil mengetukkan palu.

Sementara itu pihak KPK melalui pelaksana tugas biro hukum, Nur Chosniah berharap praperadilan segera digugurkan oleh hakim. Pasalnya perkara Sutan telah masuk pada tahap pemeriksaan.

"Besok kita bawa bukti-buktinya, jika perkaranya sudah diperiksa," katanya.

Putusan praperadilan Sutan sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Putusan akan dilakukan setalah pembuktian dan saksi dari pihak KPK dan Sutan, serta pembacaan kesimpulan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas