Strategi KPK Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bathoegana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bathoegana belum digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya akan memberikan jawaban baru serta bukti pelimpahan berkas penyidikan Sutan ke tahap penuntutan.
"KPK akan memberi jawaban baru dan akan diberikan ke PN Jakarta Selatan bukti pelimpahan ke (Pengadilan) Tipikor beserta jadwal sidangnya," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kata Priharsa, ini bukanlah kasus pertama yang dihadapi lembaga antirasuah itu. Kata dia, sidang baru dihentikan dan dinyatakan gugur pada hari ketujuh yang disertai dengan bukti pelimpahan kasus ke tahap penuntutan.
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Baru dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tukas Priharsa.
Sutan dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadian atau grtafikasi terkait penetapan dan pembahasan APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b pasal 11 dab 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.