Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi KPK Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bathoegana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Strategi KPK Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bathoegana belum digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya akan memberikan jawaban baru serta bukti pelimpahan berkas penyidikan Sutan ke tahap penuntutan.

"KPK akan memberi jawaban baru dan akan diberikan ke PN Jakarta Selatan bukti pelimpahan ke (Pengadilan) Tipikor beserta jadwal sidangnya," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Kata Priharsa, ini bukanlah kasus pertama yang dihadapi lembaga antirasuah itu. Kata dia, sidang baru dihentikan dan dinyatakan gugur pada hari ketujuh yang disertai dengan bukti pelimpahan kasus ke tahap penuntutan.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Baru dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tukas Priharsa.

Sutan dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadian atau grtafikasi terkait penetapan dan pembahasan APBN 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b pasal 11 dab 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas