Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Suryadharma Ali

SDA menggugat penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Hakim Tolak Praperadilan Suryadharma Ali
Warta Kota/Bintang Pradewo
Suasana sidang praperadilan yang akhirnya memutuskan menolak gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang mempraperadilankan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/4) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tatik Hadiyanti dalam pertimbangannya menolak permohonan yang diajukan SDA lantaran gugatan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan.

SDA menggugat penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Namun menurut Hakim, hal gugatan itu tidak masuk ke ranah praperadilan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan.

"Hakim berpendapat, penetapan status tersangka tidak atau belum merupakan upaya paksa merupakan awal atau syarat tindakan paksa," ujar Hakim Tatik.

Apabila penyidik sudah melakukan upaya paksa terhadap SDA, maka hal tersebut dapat digolongkan pada suatu upaya paksa.

Sampai saat diajukan permohonan, belum dilakukan penahanan, dan tidak masuk upaya paksa, oleh karena itu bukan objek praperadilan.

Berita Rekomendasi

Praperadilan bukan empat untuk menguji materi pokok perkara. Melainkan menguji tindakan formal penegak hukum, untuk melihat apakah dalam tindakan yang dilakukan penegak hukum melanggar hak asasi seseorang atau tidak.

"Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," ucapnya.(bintang pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas