Berkas Tidak Lengkap, Kasus Komjen BG Berpeluang Dihentikan
Bareskrim Polri mengatakan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kemungkinan dihentikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kemungkinan dihentikan. Hal itu lantaran berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung tidak lengkap.
"Sekarang masih perlu disimpulkan dulu, kalau memang bisa diajukan ya akan diajukan. Kalau memang tidak bisa, ya dihentikan," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (8/4/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Rikwanto, yang dilimpahkan dari Kejagung ke Mabes Polri yakni berupa satu bundel fotokopian.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan turut serta angkat bicara soal kelengkapan berkas.
"Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Masa penyelidikan hanya begitu." katanya.
Anton menambahkan dalam dokumen ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa tidak ada. Bagaimana mungkin begini, kita kesulitan dong. Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami," ujarnya.