Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tidak Lengkap, Kasus Komjen BG Berpeluang Dihentikan

Bareskrim Polri ‎mengatakan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kemungkinan dihentikan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Tidak Lengkap, Kasus Komjen BG Berpeluang Dihentikan
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ‎mengatakan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kemungkinan dihentikan. Hal itu lantaran berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung tidak lengkap.

"Sekarang masih perlu disimpulkan dulu, kalau memang bisa diajukan ya akan diajukan. Kalau memang tidak bisa, ya dihentikan," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (8/4/2015) di Mabes Polri.

Dijelaskan Rikwanto, yang dilimpahkan dari Kejagung ke Mabes Polri ‎yakni berupa satu bundel fotokopian.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan turut serta angkat bicara soal kelengkapan berkas.

"Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Masa penyelidikan hanya begitu." katanya.

Anton menambahkan dalam dokumen ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa tidak ada. Bagaimana mungkin begini, kita kesulitan dong. Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas