FAKSI Nilai Ada Tindak Kriminalisasi di Kasus Indra Faisal
FAKSI akan mengawal kasus ini secara seksama terutama karena Jaksa Agung telah berkomitmen membentuk Satgas Anti Mafia Hukum.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) meminta Jaksa Agung untuk mengingatkan bawahannya di Kejaksaan Negeri Medan untuk mencermati ulang berkas kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja, yang diawali dengan kasus jual beli rumah tahun 1997.
Patut diduga, kasus ini bernuansakan kriminalisasi dari perdata murni bergeser ke pidana dengan beberapa bukti pendukung di antaranya berkas 3 (tiga) kali dikembalikan oleh Jaksa.
Demikian ditegaskan Koordinator FAKSI, Hermawi Taslim dan Konsultan Komunikasi Politik dan Hukum, AM Putut Prabantoro di Jakarta, Selasa (7/4/2015), setelah menerima pengaduan kasus Indra Faisal dan isterinya, Ester Boru Ginting dari Medan.
Mereka menilai kasus ini terkesan dipaksakan sehingga aroma “main mata” terjadi yang dapat dilihat dari proses yang sedang berjalan. FAKSI juga meminta Mabes Polri untuk menyelidiki kemungkinan dicederainya profesionalisme.
"Bila perlu dilakukan gelar ulang perkara di Mabes Polri Jakarta," kata Hermawi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (8/4/2015).
Hermawi Taslim, yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem (BAHU) menjelaskan, FAKSI akan mengawal kasus ini secara seksama terutama karena Jaksa Agung telah berkomitmen membentuk Satgas Anti Mafia Hukum.
FAKSI, menurut Hermawi, merupakan kumpulan pengacara professional yang mendedikasikan sebagian waktu dan profesionalisme untuk menerima berbagai pengaduan dari seluruh penjuru tanah air dan dilakukan secara proDeo.
“Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang menegaskan kesungguhannya untuk melakukan penataan internal dan penegakan prosfesionalisme para aparatnya tanpa pandang bulu. Bahkan Jaksa Agung menegaskan penataan kembali tersebut termasuk di dalamnya mencegah terjadinya konspirasi dengan berbagai unsur yang dapat merusak integritas dan profesionalisme kejaksaan,” ujar Hermawi, yang lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Hermawi menguraikan, kasus yang dialami Indra juga terkesan merupakan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para pihak terkait. Dugaan Hermawi itu didasari atas adanya keterlibatan berbagai pihak di dalam kasus tersebut dan bahkan terdapat manipulasi data.
Bahkan dijelaskan Hermawi lebih lanjut, ada dugaan kasus ini digunakan sebagai pintu masuk untuk menggoyang kedudukan isteri Indra, yang sebenarnya tidak berhubungan dengan kasus tersebut lantaran kasus terjadi sebelum Indra menikah dengan isterinya.
Belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan Hermawi dalam keterangannya, termasuk dari Kejaksaan Negeri Medan dan Mabes Polri.
Adapun Putut Prabantoro menjelaskan bahwa dalam kasus Indra Faisal versus Hasan Widjaja digunakan pemberitaan yang bernuansakan negatif karena yang diserang adalah isteri dari Indra, yang sebenarnya tidak ada korelasi dengan kasus ini. Jika dilakukan audit jurnalistik, apakah pemberitaan tersebut tendesius atau tidak bisa dilihat dari cara pemberitaannya dan konten yang ada di dalamnya.
“Kita bisa melihat kasus ini sebagai tindak kriminalisasi atau tidak dari audit pemberitaan. Silahkan rekan wartawan dan media lain untuk mengaudit pemberitaan yang ada. Atas nama keadilan, Dewan Pers juga diimbau untuk mengaudit berita yang dikeluarkan terkait kasus ini,” jelas Putut Prabantoro, yang juga merupakan Konsultan Komunikasi Badan Keamanan Laut RI (BAKAMLA).