Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi DED PLTA di Papua

Markus akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi DED PLTA di Papua
westpapoea.wordpress.com
Barnabas Suebu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Markus Assi, Sekretaris Panitia Pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Paniai tahun 2008.

Markus akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Selain memeriksa Markus, penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi lainya yakni Direktur PT Portal Engineering Perkasa Eri Wicaksono Nugroho dan Mantan Karyawan PT Portal Engineering Perkasa Widiantoro Sulistyo.

Namun kedua saksi tersebut adalah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi (LD).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Barnabas dan Lamusi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Barnabas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010. Barnabas tercatat sebagai Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp 56 miliar ini yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua 2008-2011 Jones Johan Karubaba.

Atas kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 36 miliar ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas