Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Resmi Ditetapkan Tersangka Penyusupan ke Ruang Roda Pesawat

Penyidik PNS Ditjen Perhubungan Udara menetapkan Mario Ambarita sebagai tersangka penyusupan ke ruang roda pesawat Garuda tujuan Pekanbaru-Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mario Resmi Ditetapkan Tersangka Penyusupan ke Ruang Roda Pesawat
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas membawa Mario Steven Ambarita (21) orang yang menyusup ke roda pesawat Garuda Indonesia di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (7/4/2015) malam. Mario menyusup ke roda pesawat Garuda Indonesia jurusan Pekanbaru - Jakarta dengan alasan untuk bertemu Presiden Joko Widodo dan kini ia diperiksa oleh PPNS Otoritas Bandara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Mario Steven Ambarita sebagai tersangka penyusupan ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta.

Kepala Sub Direktorat PPNS dan Personil Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo, mengatakan pihaknya lebih dulu memeriksa Mario dan petugas bandara.

"Untuk saat ini bahwa yang bersangkutan (Mario) sudah dilimpahkan dari otoritas bandara (Soekarno-Hatta) kepada PPNS dan statusnya tersangka," ujar Rudi di kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu, (8/4/2015).

Mario melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat 1 juncto pasal 435 tentang memasuki daerah terbatas dan memasuki daerah yang membahayakan penerbangan, dengan ancaman kurungan satu tahun penjara.

"Dendanya maksimal 100 juta dan 500 juta rupiah," imbuh Rudi.

Mario saat ini sedang menjalani olah TKP dengan sejumlah PPNS Ditjen Kemenhub di avron Bandara Soekarno-Hatta. Besok, PPNS akan membawa Mario ke Pekanbaru untuk olah TKP di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas