Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Suryadharma Ali Sebut Hakim Tatik Tidak Berani

Johnson menyayangkan penolakan Hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Suryadharma Ali Sebut Hakim Tatik Tidak Berani
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Suryadharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan menyebut putusan hakim tunggal sidang praperadilan Suryadharma Ali yang menggugurkan gugatan kliennya sebagai tindakan yang tidak berani.

"Terlihat hakim tidak berani mengikuti apa yang saat ini terjadi. Hakim tidak berani padahal fakta persidangan terlihat jelas." ujar Jhonson kepada Tribunnews.com, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Johnson menyayangkan penolakan Hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Pengacara SDA ini menilai hakim tidak memeriksa fakta persidangan dengan sungguh-sungguh terkait gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim tidak memeriksa dengan sungguh-sungguh sesuai fakta persidangan." ujar Jhonson.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Hakim Tatik menolak dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh SDA itu bukan objek praperadilan. (Dennis Destryawan)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas