Pengacara Suryadharma Ali Sebut Hakim Tatik Tidak Berani
Johnson menyayangkan penolakan Hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Suryadharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan menyebut putusan hakim tunggal sidang praperadilan Suryadharma Ali yang menggugurkan gugatan kliennya sebagai tindakan yang tidak berani.
"Terlihat hakim tidak berani mengikuti apa yang saat ini terjadi. Hakim tidak berani padahal fakta persidangan terlihat jelas." ujar Jhonson kepada Tribunnews.com, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Johnson menyayangkan penolakan Hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
Pengacara SDA ini menilai hakim tidak memeriksa fakta persidangan dengan sungguh-sungguh terkait gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim tidak memeriksa dengan sungguh-sungguh sesuai fakta persidangan." ujar Jhonson.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Hakim Tatik menolak dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh SDA itu bukan objek praperadilan. (Dennis Destryawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.