Penyidik KPK Tetap Periksa Jero Wacik Besok
"Praperadilan sama sekali tak menghambat atau memperlambat proses penyidikan yang dilakukan KPK."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik, untuk dimintai keterangannya, Kamis (9/4/2015).
"Saya dapat informasi bahwa besok tanggal sembilan itu pemanggilan untuk Pak JW," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Proses penyidikan terhadap Jero terus berlanjut kendati politikus Partai Demokrat itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.
"Praperadilan sama sekali tak menghambat atau memperlambat proses penyidikan yang dilakukan KPK. Praperadilan silakan dilaksanakan, tapi kami tentu juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan. Termasuk pemanggilan tersangka," beber Johan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015.
Jero sebenarnya sudah dipanggil Senin lalu dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, Jero tidak hadir lantaran beralasan mengajukan gugatan praperadilan.