Rapat di DPR, Kepala BNPT Dicecar Soal Pemblokiran Situs Radikal
Saud menyinggung kabar pemblokiran sejumlah situs diduga radikal dalam pemaparannya
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Saud Usman Nasution.
Saud menyinggung kabar pemblokiran sejumlah situs diduga radikal dalam pemaparannya.
Saud membantah telah melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut.
"Untuk mengantisipasi langkah-langkah preventif terhadap radikalisme di sosial media. Kami lakukan berdasarkan konstitusi yang kita miliki. Ada ketentuan yang kami lakukan untuk menepis isu yang kurang tepat. Kami tidak pernah blokir situs Islam atau situs apapun. BNPT tidak pernah lakukan itu di sosmed," kata Saud di dalam ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Pernyataan Saud sempat dikritik Anggota Komisi III DPR dari Hanura Dossy Iskandar yang meminta Kepala BNPT untuk meluruskan pernyataannya karena mengaku tidak berwenang melakukan pemblokiran.
"Kalau Bapak bilang tidak bisa memblokir. Ini harus jelas. Tidak memblokir itu artinya tidak terlibat loh. Tapi kalau mengusulkan pemblokiran bagaimana?" kata Dossy.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub menilai pernyataan Saud seperti melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
"Soal anda tidak memiliki kewenangan memblokir. Itu memang benar. Saya juga tahu Kemenkominfo yang blokir. Tapi atas inisiatif Bapak. Ya, jadi sama saja. Jangan dihilangkan maksudnya," kata Ayub.
Sementara Politisi Golkar Misbakhun menyindir pernyataan Saud yang terkesan menyepelekan Komisi III DPR.
"Kalau bapak jawab pemblokiran itu bukan wewenang saya, itu justru lucu, kami juga tahu pak, jadi kami enggak usah dibodoh-bodohin," tuturnya.
Saud menjelaskan pihaknya melakukan langkah-langkah berdasarkan konstitusi yang telah diatur dalam peraturan menteri tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
Ia mengatakan pihaknya mengajukan Usulan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.
"Dirjen Aptika mendapatkan laporan situs negatif. Dirjen meminta pemilik situs menghapus. Dirjen beri peringatan pada email kepada pemilik situs bahwa ada muatan negatif. Dirjen juga minta pemilik situs menghapus muatan negatif. Itu aturan yang tertuang. Lalu normalisasi. Pengelola situs dapat lakukan normalisasi," ujarnya.
Menurut Saud, Dirjen Aptika seharusnya melakukan pengecekan apakah benar terdapat muatan negatif dalam situs atau tidak. Dari pengecekan tersebut Dirjen bisa melakukan peringatan kepada pemilik situs untuk menghapus.
"Jadi kami ini enggak pernah blokir situs di sosmed. Permasalahannya, kami minta ditentukan mana situs yang ukurannya negatif atau tidak. Kami tidak pernah blokir situs muatan negatif apalagi situs Islam. Itu diluar kebenaran yang sebenarnya. Kami minta maaf ke pemilik situs jika ada kesalahpahaman," tuturnya.