Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal di PTUN, Pengacara Bali Nine Daftarkan Gugatan ke MK

Dalam gugatannya tersebut mereka mempertanyakan proses keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang menolak permohonan pengampunan hukuman mati.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gagal di PTUN, Pengacara Bali Nine Daftarkan Gugatan ke MK
AP PHOTO / Firdia Lisnawati
Dua warga Australia, terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas, Denpasar, Kerobokan Bali, 17 Agustus 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum bagi dua terpidana mati Bali Nine mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya tersebut mereka mempertanyakan proses keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang menolak permohonan pengampunan hukuman mati duo Bali Nine.

Setelah gugatan atas putusan penolakan grasi yang diajukan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini kuasa hukum mereka berusaha menggunakan taktik lain.

Inneke Kusuma dari firma kantor hukum Indonesia yang mewakili kedua terpidana mati tersebut telah mendaftarkan berkas gugatan mereka sebanyak dua kotak ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya tim hukum Bali Nine mendaftarkan dua kasus gugatan di MK. Gugatan pertama mengenai UU yang mencegah warga asing mengajukan kasus di Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan gugatan yang lainnya adalah mempertanyakan kewenangan Presiden untuk mempertimbangkan permohonan grasi secara teliti.

Kusuma mengatakan mereka akan meminta pemerintah menunda jadwal eksekusi hingga proses dari gugatan kedua kasus mereka di MK selesai rampung.

Awal pekan ini, Jaksa Agung Indonesia mengatakan gugatan kedua terpidana mati ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses eksekusi mati keduanya.

Berita Rekomendasi

Muhammad Prasetyo mengatakan kedua warga Australia itu tidak memiliki opsi hukum lain lagi, keputusan MK nantinya hanya akan bisa diterapkan pada kasus dimasa mendatang.

"Kita tidak akan menunggu lagi, kita tidak akan menghentikan eksekusi mati," katanya.

Indonesia awalnya berencana untuk melakukan eksekusi mati terhadap Bali Nine pada bulan Februari, namun tetapi setelah kecaman internasional, setuju untuk membiarkan banding hukum menjalankan program mereka.

Indonesia kembali melakukan eksekusi pada tahun 2013 setelah absen lima tahun.

Tahun 2014, Indonesia tidak melakukan eksekusi mati dan baru awal Januari tahun ini, pemerintah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas