Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Buka Kemungkinan Penyelidikan Baru Kasus Bank Century

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan terbuka peluang penyelidikan baru kasus dugaan korupsi proses dana talangan Bank Century.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Buka Kemungkinan Penyelidikan Baru Kasus Bank Century
SURYA.co.id/Hayu Yudha Prabowo
Johan Budi saat memberi kuliah tamu di Gedung Widyaloka UB Malang, Selasa (17/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan terbuka peluang penyelidikan kasus dugaan korupsi proses dana talangan Bank Century, setelah Mahkamah Agung memperberat pidana 15 tahun penjara untuk Budi Mulya.

Baca juga: KPK Ditagih Ungkap Pelaku Utama Korupsi Bank Century.

Terbukanya peluang penyelidikan baru ini menurut Johan bisa ditemukan berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA memvonis mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu 15 tahun pidana penjara.

"Ini bisa membuka penyelidikn baru," ujar Johan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Johan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mempelajari isi putusan kasasi MA terkait Budi Mulya. "Jadi tergantung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," tutur Johan.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas