Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tuding KPK Berperan Maraknya Gugatan Praperadilan

Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ceroboh ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Tuding KPK Berperan Maraknya Gugatan Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ceroboh ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Mahfud mencontohkan saat KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka namun dianulir dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini gugatan serupa semakin banyak.

"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung aja ke pengadilan yang benar," ucap Mahfud usai menjenguk bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ke depannya, Mahfud berharap lembaga antirasuah itu lebih berhati-hati dan tidak menjadikan seseorang tersangka selama berbulan-bulan dan tidak diperiksa sama sekali.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka. Jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga," tukas Mahfud.

Sekedar informasi, tersangka KPK yang sudah mengajukan gugatan praperadilan pascagugatan Budi Gunawan antara lain bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin.

Adapun gugatan yang sudah diputuskan adalah gugatan Suryadharma Ali dan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas