Mario Melanggar Undang Undang Harus Dihukum
Insiden masuknya penumpang ilegal di pesawat membuat citra penerbangan Indonesia ternoda
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden masuknya penumpang ilegal di pesawat membuat citra penerbangan Indonesia ternoda.
Pemerintah pun diminta untuk melakukan sebuah penyelidikan agar terungkap apa maksud dan tujuan orang tersebut masuk ke pesawat tanpa tiket. Tapi yang pasti Mario melanggar UU, tentu harus mendapat hukuman.
"Modusnya harus cari tahu, apa oang itu waras atau tidak. Kemudian, dia masuk lewat mana? Apa dari wilayah TNI AU atau dari terminal itu?," kata pengamat transportasi Agus Pambagio, Rabu (9/4).
Saat ditanya apakah investigasi sudah dilakukan, Agus mengatakan dirinya belum tahu detail. Tapi yang jelas jika masuk dari TNI AU sudah pasti ditangkap. Karena penerbangan itu harus bebas dari pergerakan binatang, mobil atau manusia.
"Seharusnya bisa dilihat orang tersebut lari di area bandara. Sudah pasti kelihatan, Nah, kita lihat siapa yang salah, pihak tower, TNI AU, atau bandara itu sendiri," ujarnya seraya menyebutkan tidak bisa asal tuduh ini kesalahan siapa, harus dilihat dulu.
Agus pun meminta siapa yang salah harus dihukum. Penyidikan ini harus cepat dilakukan.
"Masalah ini harus selesai secepatnya, setelah itu, siapa yang salah harus dihukum, jika nggak dihukum ya sama saja," tandasnya.
Diketahui seorang pria menjadi penumpang gelap sebuah penerbangan Garuda Indonesia, dengan menyusup ke ruang roda pesawat, dan selamat setelah menempuh dua jam di udara dengan temperatur di bawah nol derajat.
Mario Stevan Ambarita, 21, terlihat terhuyung-huyung meninggalkan landasan di bandara Soekarno-Hatta, Selasa, setelah penerbangan domestik Garuda Indonesia mendarat dari Pekanbaru, Riau.
Mario memanjat pagar 2,5 meter untuk mencapai pesawat di mana ia bersembunyi di roda belakang pesawat, menurut laporan media.
Mario yang kemudian pingsan dibawa ke rumah sakit dengan telinga yang berdarah yang cidera ringan lainnya, sebelum kemudian menginap di sel tahanan kantor polisi.