Mulyadi Berharap Mustofa Assegaf Dipecat dari DPR
"Menurut saya pecat. Tapi, silakan tanya ke MKD, saya serahkan kepada MKD untuk memprosesnya," ujar Mulyadi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Mulyadi, berharap Mahkamah Kehormatan Dewan memproses dan memvonis anggota Fraksi PPP Mustofa Assegaf, pelaku penganiayaan, diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Menurut saya pecat. Tapi, silakan tanya ke MKD, saya serahkan kepada MKD untuk memprosesnya," ujar Mulyadi kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Menurut Mulyadi, peristiwa yang menimpanya saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said di ruang rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015) petang, merupakan kriminal murni. Mustofa telah menganiaya dirinya.
Ia membantah kejadian itu disebut adu jotos antara anggota DPR. Sebab, saat itu ia mengaku tidak melakukan perlawanan. Mulyadi sudah memaafkan Mustofa, namun proses pelanggaran etik di MKD dan pidana di kepolisian harus tetap dilanjutkan.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi atau pun pembelaan dari Mustofa perihal kejadian itu. Mustofa sebatas mengklaim jika 'lawannya' itu akan mencabut laporannya dari kepolisian.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan pihaknya menyerahkan kasus perkelahian kedua anggota dewan itu kepada MKD, termasuk putusan yang akan diambil.
Pimpinan Fraksi PPP pun demikian. Bahkan, fraksi yang menaungi Mustofa sudah pasrah jika MKD memvonis Mustofa diberhentikan dari keanggotaan DPR.
"MKD bisa mem-PAW (Pergantian Antarwaktu)-kan anggota. Kita ikuti saja hasil putusan MKD, bahkan kalau PAW. Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) yang baru, MKD bisa dan berwenang mem-PAW-kan anggota DPR," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.
Hasrul pun mulanya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah atau pun kekeluargaan. Namun, ia mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak jika Mulyadi tidak bersedia mencabut laporannya dari kepolisian.