Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sutan Bhatoegana Ancam Laporkan Abraham Samad ke Bareskrim

Dia menuding Abraham Samad telah dengan sengaja memerintahkan dan membiarkan penangkapan kliennya hingga jadi tersangka.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sutan Bhatoegana Ancam Laporkan Abraham Samad ke Bareskrim
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana usai diperiksa penyidik KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana bilang akan melaporkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri jika majelis hakim menolak guguatan sidang praperadilan yang diajukan kliennya.

"Akan saya laporkan setelah ada pernyataan dari sini. Kalaupun dinyatakan kalah, kita tetap akan laporkan karena dia jelas melanggar hukum pidana," kata Eggy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).

Dia menuding Abraham Samad telah dengan sengaja memerintahkan dan membiarkan penangkapan kliennya hingga jadi tersangka.

Sebab, kata dia, para penyidik yang menangani tersangka yang bersangkutan adalah ilegal.

"Tidak mungkin penangkapan, penyitaan, penggeledahan menjadi sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sah," ujarnya.

"Kalau pun tidak dimenangkan kami akan tetap lapor. Apalagi UU yang baru yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 tentang pemerintahan yang bersih, tentang penyelengaraannya administrasinya. Itu jelas terjadi kesewenang- wenangan dari Abraham samad dan penyidik lainnya," jelas Eggy.

"Dilaporkan ke Mabes Polri tentunya, melanggar pasal 421 yaitu memerintahkan atau membiarkan sesuatu itu terjadi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas