Penyidik KPK Kembali Periksa Suryadharma Ali
Penyidik KPK akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pemberangkatan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan penyidik akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pemberangkatan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.
"Kami akan jalan kembali sesuai aturan," ujar Ruki di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ruki mengatakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terhadap KPK.
Menurut Ruki, ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali kemungkinan adanya perbedaan konten dari substansi permohonan jika dibandingkan dengan permohonan praperadilan lainnya.
"Ternyata konten daripada praperadilan itu berbeda, misalnya permohonan praperadilan yang dilakukan Pak SDA ternyata berbeda dengan apa yang dimintakan oleh Pak Sutan, Suroso," kata Ruki.
Mengenai apakah SDA akan ditahan, Ruki mengatakan kewenangan tersebut ada di penyidik yang menangani kasus ini. "Kalau menurut penyidik cukup, tinggal menahan mereka akan melapor pada pimpinan," tutur Ruki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.