Diperiksa Lebih Delapan Jam, SDA Keluar KPK Langsung Pakai Rompi Oranye
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Pantauan Tribunnews.com, SDA keluar dari gedung antirasuah itu pada pukul 19.05 WIB. SDA diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam sejak pukul 10.28 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, SDA akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2015).
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.