Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz: Penahanan Suryadharma Ajaib

"Ajaib, baru satu kali datang ke KPK sebagai pemberi keterangan, kunjungan kedua sudah langsung ditahan," ujar Djan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djan Faridz: Penahanan Suryadharma Ajaib
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengaku heran dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Djan mengatakan, penahanan Suryadharma sebagai sesuatu yang ajaib.

"Ajaib, baru satu kali datang ke KPK sebagai pemberi keterangan, kunjungan kedua sudah langsung ditahan," ujar Djan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2015).

Djan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penahanan tersebut. Namun, menurut dia, penahanan itu dilakukan secara cepat oleh KPK.

Sebab, Suryadharma baru hari ini memberikan keterangan kepada KPK mengenai kasus yang menjeratnya.

Hari ini, KPK resmi menahan Suryadharma Ali, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Berita Rekomendasi

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Suryadharma keluar gedung KPK sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Ia kemudian ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas