Mahkamah Kehormatan DPR Serahkan Kasus Adriansyah Kepada KPK
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi IV DPR Adriansyah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi IV DPR Adriansyah. MKD langsung menyerahkan proses tersebut kepada KPK.
"MKD mempersilahkan institusi penegak hukum melakukan proses hukum tanpa melalui proses di MKD," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (10/4/2015).
Pasalnya, Adriansyah diduga terlibat dalam kasus korupsi. Kasus tersebut dalam UU MD3 langsung diserahkan kepada penegak hukum. "Kasus itu adalah masuk TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang merupakan pengecualian dari MKD," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap seorang anggota DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sanur, Bali. "Saya belum bisa memastikan siapanya. Tapi memang yang bersangkutan diduga anggota DPR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menurut Johan, anggota DPR yang ditangkap tersebut terjadi pada pukul 22.00 WITA. Johan juga belum bisa menjelaskan berapa orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengakui bahwa kadernya lah yang ditangkap Satgas KPK. Anggota DPR tersebut bernama Adriansyah yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.