Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, Suryadharma Salahkan Hakim

Suryadharma Ali menyindir hakim yang memimpin permohonan praperadilannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Ditolak, Suryadharma Salahkan Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyindir hakim yang memimpin permohonan praperadilannya.

Menurut pria yang akrab disapa SDA, dirinya kecewa dengan keputusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa," kata SDA di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

SDA menuturkan, dirinya mencari keadilan melalui praperadilan. Menurutnya, hakim yang mengadili praperadilannya mengatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status dirinya sebagai tersangka.

"Kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya. Lalu kemana kita harus bertanya. Katanya harus lewat jalur hukum. Kita pergunakan jalur hukum. Tetapi kok tidak bisa," tuturnya.

SDA menuturkan, selama 10 bulan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang disangkakan kepadanya. Dirinya pun mendesak KPK untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas