Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Adriansyah Hanya Senyum-senyum, Andrew Hidayat Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan kedua tersangka yang dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bali, Sabtu (11/4/2015) di

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ditahan KPK, Adriansyah Hanya Senyum-senyum, Andrew Hidayat Bungkam
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Adriansyah ditangkap di Sanur, Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan kedua tersangka yang dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bali, Sabtu (11/4/2015) dini hari.

Dua tersangka tersebut, yaitu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, ditahan setelah hampir 30 jam diperiksa oleh KPK.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa KPK, Adriansyah sempat diperiksa di Polda Denpasar. Sekitar pukul 00.05 WIB, Andrew keluar dari Gedung KPK mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai kasus yang menjeratnya, Andrew hanya bungkam sambil terus berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. Kemudian, sekitar pukul 00.20 WIB, giliran Adriansyah yang keluar Gedung KPK.

Begitu bertemu dengan awak media, Adriansyah mengumbar senyum. Namun, Adriansyah pun bungkam saat ditanya wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

KPK menangkap Adriansyah di Hotel Swiss Bel di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 18.45 Wita. Penyelidik menangkap Adriansyah bersama anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdianto di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi dan menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Agung sempat diperiksa KPK, namun akhirnya dilepaskan oleh penyelidik karena kurang alat bukti. Sekitar satu jam berselang, sekitar pukul 18.49 WIB, KPK menciduk Andrew di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan.

Berita Rekomendasi

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, Johan mengatakan, kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang dan Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.

Menurut Johan, berdasarkan informasi saat pemeriksaan, uang yang disita saat tangkap tangan di Bali bukan lah transaksi pertama yang terjadi di antara keduanya.

"Dari keterangan yang berhasil dihimpun sebelumnya pernah dilakukan pemberian kepada A," kata Johan.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas